DIRJEN PAS AKUI 13 RUMAH DINAS DI LAPAS CIBINONG TAK TERCATAT DALAM SISTEM ASET NEGARA

DIRJEN PAS AKUI 13 RUMAH DINAS DI LAPAS CIBINONG TAK TERCATAT DALAM SISTEM ASET NEGARA




Temuan 13 Bangunan Belum Masuk SIMAK BMN, Lima Pejabat Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan

BOGOR — Polemik mengenai keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan internal. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengungkapkan bahwa dari 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai, sebanyak 13 unit belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.

Menurut Mashudi, tiga unit rumah dinas telah tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 bangunan lainnya yang berada di bantaran Sungai Ciliwung masih dalam proses pendalaman, terutama menyangkut aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatannya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi dalam rapat tersebut.

DIBANGUN SEJAK 2023, ADMINISTRASI BELUM TUNTAS

Persoalan semakin menarik perhatian setelah dalam rapat tersebut terungkap bahwa 13 bangunan tersebut telah berdiri sejak 2023.

Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, menjelaskan pembangunan rumah dinas tersebut berlangsung sekitar Januari hingga April 2023. Setelah selesai, bangunan langsung ditempati pegawai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Kalapas saat itu.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, proses administrasi terkait status dan pemanfaatan aset belum sepenuhnya selesai ketika pembangunan dilakukan.

Di sinilah persoalan administrasi aset menjadi salah satu titik penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sebab, status sebuah bangunan yang berada di lingkungan instansi pemerintah tidak semata-mata menyangkut siapa yang menggunakan bangunan tersebut. Pemerintah juga harus dapat menjelaskan dasar pembangunan, sumber anggaran, status tanah, status bangunan, pencatatan aset, izin pemanfaatan, hingga mekanisme penetapan penggunaannya.

“PROYEK DALAM PROYEK” PERLU DIBUKA SECARA TERANG

Istilah “proyek dalam proyek” dalam konteks persoalan Lapas Cibinong sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai adanya tindak pidana. Istilah tersebut lebih tepat digunakan sebagai pertanyaan jurnalistik mengenai kemungkinan adanya rangkaian kegiatan pembangunan atau pemanfaatan fasilitas di dalam kawasan proyek utama yang belum seluruhnya memiliki kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban.

Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang utuh:

Siapa yang menginisiasi pembangunan? Dari mana sumber dananya? Siapa pelaksananya? Bagaimana mekanisme pengadaan atau swakelolanya? Apa status tanahnya? Mengapa bangunan dapat berdiri sebelum pencatatan aset selesai? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana bangunan tersebut kemudian digunakan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Ditjenpas sendiri menyatakan aspek administrasi, status aset dan pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami. Karena itu, sampai pemeriksaan selesai, status hukum maupun sumber pembiayaan bangunan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.

LIMA PEJABAT DINONAKTIFKAN

Di tengah proses pemeriksaan, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait temuan Ombudsman RI.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi sedang ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan internal.

SOAL FASILITAS MEWAH DAN BARANG PRIBADI

Temuan Ombudsman RI sebelumnya turut menyoroti sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong. Tim Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah bangunan yang secara visual menyerupai hunian atau rumah tinggal dengan fasilitas tertentu.

Mashudi kemudian memberikan sejumlah klarifikasi.

Televisi, sofa, springbed, perabot rumah tangga dan kulkas yang di dalamnya terdapat tiga botol wiski serta satu botol bir, menurut Mashudi, merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, bukan milik warga binaan.

Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin disebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.

Keterangan tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai klarifikasi resmi pihak Ditjenpas, sementara substansi dan konteks temuan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

BANGUNAN SAE JUGA DIKLARIFIKASI

Mengenai bangunan yang menyerupai penginapan atau kontainer di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Ditjenpas menyatakan fasilitas tersebut memiliki fungsi operasional.

Mashudi menjelaskan salah satu bangunan digunakan sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi, sedangkan bangunan lainnya disebut sebagai fasilitas atau wisma untuk pegawai.

Adapun area yang sebelumnya disebut berkaitan dengan simulator golf, berdasarkan pemeriksaan sementara Ditjenpas, disebut sedang dipersiapkan sebagai ruang loker.

EDITORIAL HUKUM: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR “RUMAH MEWAH”

Kasus Lapas Cibinong perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar persoalan bangunan yang tampak mewah.

Persoalan utamanya adalah tata kelola.

Jika benar terdapat bangunan yang telah berdiri dan digunakan selama beberapa tahun tetapi belum tercatat dalam sistem aset negara, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses administrasi dan pengawasannya berlangsung.

Dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN), pencatatan aset merupakan bagian penting dari akuntabilitas negara. Karena itu, pemeriksaan terhadap 13 bangunan tersebut semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah bangunan itu digunakan oleh pegawai atau bukan.

Yang lebih penting adalah rantai pertanggungjawaban pembangunan dan pemanfaatannya.

Mulai dari asal-usul tanah, dasar pembangunan, sumber dana, pelaksana pembangunan, dokumen perencanaan, proses pengadaan atau swakelola, persetujuan pejabat berwenang, sampai pencatatan aset harus dapat ditelusuri.

Apabila seluruh proses ternyata memiliki dasar hukum dan sumber pembiayaan yang sah, maka hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, atau indikasi tindak pidana, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang memadai.

Dengan demikian, jangan sampai istilah “proyek dalam proyek” hanya menjadi jargon pemberitaan. Istilah tersebut harus diuji melalui dokumen, audit, pemeriksaan dan fakta hukum.

PERINTAH PEMBONGKARAN JIKA TIDAK SESUAI KETENTUAN

Dirjen PAS Mashudi juga menyatakan telah memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.

Menurut Mashudi, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap lapas dan rutan lainnya untuk memastikan tidak terdapat fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi penting agar persoalan di Cibinong tidak berhenti sebagai kasus lokal, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola fasilitas dan aset di lingkungan pemasyarakatan.

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI

Publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan.

Ada sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab secara terbuka: siapa yang membangun 13 rumah tersebut, dari mana sumber dananya, bagaimana status tanahnya, mengapa belum tercatat dalam SIMAK BMN, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana mekanisme pemanfaatannya selama ini.

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

Sebab, menjaga aset negara bukan hanya persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat prinsip akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya negara.

Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal pemerintah.

Jika administrasinya benar, buka dokumennya. Jika terdapat kekeliruan, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Itulah prinsip yang semestinya menjadi garis akhir dari setiap pemeriksaan fasilitas negara.



Catatan: 

Sampai tahap informasi yang tersedia, status 13 bangunan tersebut masih dalam pendalaman internal Ditjenpas. Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan ketidakcocokan pencatatan aset. Kesimpulan hukum harus menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Posting Komentar

0 Komentar