BNCT Belawan: Menantang Arus dari Barat, Antara Modernisasi Pelabuhan dan Dugaan Persoalan Hak Pekerja








Medan, 2 April 2026 – Pembangunan Belawan New Container Terminal (BNCT) menjadi simbol kebangkitan kekuatan logistik di wilayah barat Indonesia. Terminal peti kemas modern yang berada di kawasan Pelabuhan Belawan ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi Sumatera, dengan mengadopsi konsep keberhasilan Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam meningkatkan daya saing pelabuhan nasional.



BNCT hadir dengan visi besar untuk menjadikan Belawan sebagai pelabuhan bertaraf internasional melalui penguatan tiga pilar utama pembangunan, yaitu digitalisasi operasional, modernisasi infrastruktur, dan kemandirian logistik.




Dalam aspek digitalisasi operasional, BNCT mulai mengadopsi Terminal Operating System (TOS) yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan bongkar muat serta mempercepat waktu inap kontainer (dwelling time). Sistem ini diharapkan mampu menyamai standar pelayanan yang telah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.



Sementara dalam sektor modernisasi infrastruktur, BNCT terus melakukan penguatan fasilitas dengan penambahan alat bongkar muat modern seperti container crane berkapasitas besar untuk melayani kapal induk (mother vessel). Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas arus peti kemas internasional.



Pada pilar kemandirian logistik, BNCT juga berencana melakukan pengerukan alur dan dermaga agar kapal-kapal besar dapat bersandar langsung di Belawan. Program ini bertujuan membuka peluang direct call internasional sehingga komoditas ekspor Sumatera tidak lagi harus transit di pelabuhan luar negeri seperti Singapura atau Malaysia, yang selama ini menambah biaya logistik nasional.




Namun di tengah ambisi besar tersebut, muncul persoalan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, diduga terdapat karyawan BNCT yang diberhentikan secara sepihak sejak tahun 2025 dan hingga saat ini belum menerima kejelasan terkait sisa gaji maupun hak normatif lainnya.





Permasalahan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.



Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

Perusahaan dilarang melakukan PHK secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas.

Pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Upah yang sudah menjadi hak pekerja wajib dibayarkan.

Perselisihan hubungan industrial seharusnya diselesaikan melalui mekanisme bipartit, mediasi Disnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan.


Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara turun melakukan pengawasan agar hak pekerja tetap terlindungi dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Para pengamat ketenagakerjaan menilai, keberhasilan pembangunan infrastruktur strategis seperti BNCT seharusnya juga diiringi dengan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Modernisasi pelabuhan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan sistem, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak manajemen BNCT dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permasalahan gaji karyawan yang belum terselesaikan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang sehat di kawasan Pelabuhan Belawan.

(Tim Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad 1

Ad 2