Kesal dengan Janji yang Tak Kunjung Terealisasi, Warga Sirandorung, Manduamas dan Andam Dewi Gruduk PT Nauli Sawit


Kesal dengan Janji yang Tak Kunjung Terealisasi, Warga Sirandorung, Manduamas dan Andam Dewi Gruduk PT Nauli Sawit





Tapanuli Tengah, Sumatera Utara | Rabu, 8 April 2026

Masyarakat dari Kecamatan Sirandorung, Manduamas, dan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi unjuk rasa di jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum adanya kejelasan penyelesaian persoalan lahan antara warga dengan PT Nauli Sawit (PT NS).










Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat yang merasa janji penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya dimediasi oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, pada tahun 2025, hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas. Dalam mediasi tersebut, pemerintah daerah telah berupaya mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat guna mencari solusi terbaik terkait status lahan yang masih menjadi polemik.



Namun hingga 7 April 2026, masyarakat mengaku belum melihat adanya keputusan konkret maupun realisasi dari hasil mediasi tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga yang berharap adanya kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan maupun tanah adat.

Dalam orasinya, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas serta solutif agar konflik ini tidak berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan daerah.

Warga juga mendesak instansi terkait, baik pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak perusahaan, agar menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya meminta kepastian hukum dan solusi nyata agar masyarakat bisa hidup tenang serta situasi daerah tetap kondusif,” ungkap salah satu perwakilan massa aksi.

Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan

Masyarakat menilai penyelesaian konflik lahan ini harus mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur hak atas tanah serta perlindungan terhadap masyarakat.
  • Pengakuan Hak Tanah Adat dan Ulayat sebagaimana diatur dalam UUPA dan berbagai peraturan turunannya yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
  • Prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.

Harapan Penyelesaian Damai

Masyarakat menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan demokratis. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjadi penengah yang adil serta mampu menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.

Warga juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan agar konflik agraria ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait, masyarakat berharap penyelesaian konflik lahan ini dapat segera terwujud demi menjaga kondusivitas daerah serta menjamin keadilan bagi masyarakat.

(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad 1

Ad 2