PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN ke Ciputra Land ,Masih Percayahkah Sama Hukum peradilan di Medan ini

PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN ke Ciputra Land ,Masih Percayahkah Sama Hukum peradilan di Medan ini

 




LANGKAT, Jumat 5 Juni 2026 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan alih fungsi aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Deli Serdang ke pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (Ciputra Land), menuai reaksi keras dan kecaman tajam dari berbagai kalangan. Keputusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026) lalu itu dinilai telah mencoreng wajah peradilan, bahkan disebut sebagai bukti hilangnya rasa keadilan di tengah masyarakat.


 
Angkat bicara menanggapi putusan tersebut, Tungku H.Dr. ( HC ) Zikrilla Rida. SE Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang ( LEMHATABES )menyatakan dengan tegas bahwa peradilan di negeri ini, khususnya di wilayah Sumatera Utara, telah kehilangan sifat suci dari leluhurnya. Menurutnya, Lembaga yang seharusnya menjadi tempat menegakkan kebenaran justru berubah menjadi ruang tempat hukum  dipermainkan dan bahkan dibeli dengan harga tertentu.


 
Pernyataan tegas itu disampaikan Tungku H. Zikrillah Rida saat dijumpai awak media di kantornya di Medan. Jumat (5/6/2026). Ia tidak hanya mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut, tetapi juga menduga kuat adanya campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam barisan MAFIA HUKUM dibalik keputusan yang diambil Majelis Hakim.



 
“Kami melihat dan menilai bahwa hukum serta rasa keadilan sudah hilang di bumi Melayu Indonesia. Apa yang seharusnya menjadi lembaga peradilan yang sakral, tempat mencari kebenaran dan keadilan, kini telah berubah menjadi tempat hukum bisa dibeli, dipermainkan, dan diatur sesuai keinginan mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Dalam kasus ini, kami menduga sangat kuat bahwa ada peran jaringan mafia hukum yang bekerja di balik layar sehingga melahirkan putusan yang tidak adil. 
 


Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan sudah sangat jelas dan terang benderang. Empat terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat tinggi BPN Sumut dan Deli Serdang, mantan pimpinan PTPN, serta pengelola lahan PT NDP, telah terbukti secara administrasi melakukan rangkaian proses perubahan status hak tanah dan menjual aset tersebut.


 
“Secara sah dan terang-terangan, mereka mengubah status tanah yang awalnya milik PTPN I—yang asal muasalnya juga merupakan tanah warisan Kesultanan, bagian dari kekayaan bersama bangsa dan masyarakat adat—kemudian diperjualbelikan ke PT NDP, lalu diteruskan ke pengembang besar. Semua langkah itu dilakukan tanpa memenuhi kewajiban hukum yang ada dan merugikan hak negara serta masyarakat luas. Tapi hasilnya? Semua dibebaskan seolah tidak ada kesalahan sedikit pun,” ungkapnya.
 
 
 
Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku
 
Tungku H. Zikrilla Rida menilai putusan PN Medan tersebut sangat bertentangan dengan jiwa dan pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum di Indonesia, antara lain:
 
✅ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
 
“UU Tipikor secara tegas melarang setiap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan atau kekayaan negara. Dalam kasus ini, kewajiban menyerahkan 20 persen luas lahan kepada negara akibat perubahan tata ruang tidak dipenuhi. Itu sudah jelas merugikan aset negara. Namun unsur ini dinilai tidak terbukti, seolah aturan hukum tidak berlaku bagi mereka,” jelasnya.
 
✅ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
 
“Pengelolaan dan pengalihan aset milik negara adalah informasi terbuka yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Proses pengalihan lahan ini berjalan tertutup, tidak transparan, dan baru terungkap saat menjadi sengketa. Putusan bebas ini justru mengamankan ketidaktransparanan itu dan menutup hak rakyat untuk mengetahui ke mana aset mereka pergi.”
 
✅ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tanah Ulayat/Hak Masyarakat Adat
 
“Jangan lupa, asal usul tanah ini dulunya adalah tanah kekuasaan Kesultanan yang menjadi bagian dari warisan dan hak masyarakat adat serta ulayat. Dalam pengelolaannya, negara dan pihak pengelola wajib menghormati sejarah dan hak asal-usul tanah tersebut. Jika dijual begitu saja tanpa pertimbangan hukum yang matang, maka ini juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin undang-undang.”
 
 
 
Keadilan di Bumi Melayu Harus Ditegakkan Kembali
 
Pendiri LEMHATABES  menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi penegakan HUKUM yang dinilai tidak berpihak kepada Kebenaran dan Keadilan sehingga melemahkan kepentingan rakyat dalam hal ini Masyarakat Adat dan Kesatuan Masyarakat Adat.
menegaskan bahwa putusan seperti ini menjadi preseden buruk yang membuka peluang semakin luasnya penguasaan aset negara dan tanah adat oleh pihak-pihak PENGUASA baik itu Penyelenggara Negara atau Pengusaha.. 
 
“Keadilan di bumi Melayu ini harus ditegakkan kembali. Kita tidak ingin tanah-tanah warisan leluhur terus beralih tangan hanya karena permainan hukum dan kekuasaan. Jika ini dibiarkan, maka tidak ada lagi yang bisa menjamin keberlangsungan hak-hak rakyat dan aset negara ke depannya,” tegasnya.
 
 
 
Siap Lakukan Aksi Bersama Mengawal Kasus Ini
 
Sebagai bentuk sikap dan perjuangan menuntut keadilan. menyatakan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya tidak akan tinggal diam.
 
“Kami menyatakan sikap tegas: kami tidak menerima putusan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan negara ini. Ke depannya, bersama elemen masyarakat luas siap melakukan berbagai langkah dan aksi damai untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengajukan upaya hukum banding, agar kesalahan yang terjadi di pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki dan kebenaran akhirnya bisa menang,” pungkasnya.
 
Pendiri LEMHATABES berharap, kasus ini menjadi titik perubahan agar sistem peradilan kembali ke jalur yang benar—tidak bisa dibeli, tidak bisa dipermainkan, dan benar-benar menjadi tempat mencari keadilan bagi seluruh warga negara tanpa pandang status, kekuasaan, maupun harta kekayaan.(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad 1

Ad 2