Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Profesi


 
Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Profesi
 


MEDAN, 5 Juni 2026 – Bidang Pembinaan dan Pengawasan Masyarakat (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara resmi menetapkan enam orang anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian Profesi (KEPP). Penetapan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2026 dan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan penanganan kasus.
 



Surat dengan nomor B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam itu ditandatangani oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi A. Robert Sembiring, S.H., M.H., dan menjadi bukti keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
 


 
 
Daftar Anggota yang Dinyatakan Terbukti Melanggar
 


Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 22 Mei 2026, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah dan ditetapkan dengan keputusan resmi, yaitu:
 


1. AIPTU Rudi Setiawan – Keputusan Nomor PUT KKEP/83/V/2026

2. AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea – Keputusan Nomor PUT KKEP/84/V/2026

3. BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H. – Keputusan Nomor PUT KKEP/85/V/2026

4. BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H. – Keputusan Nomor PUT KKEP/86/V/2026


5. BRIPTU Dodo Agung Satryo – Keputusan Nomor PUT KKEP/87/V/2026


6. BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan – Keputusan Nomor PUT KKEP/88/V/2026
 



Seluruh proses pemeriksaan dilakukan merujuk pada landasan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
 


 
Proses Penanganan dan Keterbukaan Informasi
 
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk pada tanggal 2 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam yang disampaikan oleh Kompol Dr Rahmadani, S.H., M.H. Selanjutnya, tim penyidik Propam melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman fakta hingga dibawa ke sidang etik.
 



Dalam surat pemberitahuannya, pihak Propam menjelaskan bahwa dokumen ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi kepada pelapor, sesuai prinsip akuntabilitas. Meskipun bersifat pemberitahuan perkembangan, surat ini tetap menjadi dasar transparansi bahwa setiap pelanggaran tidak akan dibiarkan.
 



“Surat ini bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat. Untuk keperluan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi petugas yang ditunjuk melalui nomor kontak yang tersedia,” tulis dalam isi surat tersebut.
 



Pihak Propam juga mencantumkan moto kerja: “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan”, sebagai komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan.
 
 
 
Tegakkan Disiplin dan Pulihkan Kepercayaan Publik
 
Penetapan ini menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang berfungsi efektif. Tidak ada anggota yang kebal dari aturan, baik itu pelanggaran disiplin maupun etika profesi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga perilaku, memegang teguh amanah, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
 


Bagi masyarakat, hasil ini menjadi bukti bahwa pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan oknum, demi mewujudkan kepolisian yang bersih, profesional, dan benar-benar melindungi, mengayomi, serta melayani.
 


Sampai saat ini, proses penjatuhan sanksi lanjutan bagi keenam anggota tersebut akan disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.(TIM)
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad 1

Ad 2