Ketua Umum WJMB Irwansyah Putra Lubis: Pahami UU Pers dan Kode Etik, Jangan Halangi Tugas Wartawan
MEDAN – Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) Irwansyah Putra Lubis memberikan tanggapan tegas terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi di Kantor Camat Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (13/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di kantor WJMB, Jalan KL. Yos Sudarso, Medan Belawan, Medan.
Irwansyah menegaskan setiap narasumber dan elemen pemerintahan wajib memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, bukan malah merasa paling benar dan mengabaikan hak profesi wartawan.
"Kami minta dihargai profesi wartawan. Semoga ke depannya kejadian serupa di Sibolga maupun tempat lain tidak terulang lagi," ujar Irwansyah.
LATAR BELAKANG KEJADIAN
Kejadian bermula saat awak media melakukan peliputan pertemuan warga korban bencana 25 September 2025 di Aula Kantor Camat Sibolga Utara. Ratusan warga hadir untuk mempertanyakan alasan belum tersalurnya bantuan bencana yang menjadi hak mereka.
Turut hadir dalam pertemuan:
- M. Molkiana Sianturi, SE (Camat Sibolga Utara).
- Mandapot Pasaribu (Anggota DPRD Kota Sibolga Fraksi PDI Perjuangan).
- Nikson Simanjuntak (Anggota DPRD Kota Sibolga Fraksi NasDem).
- Denni Aprilsyah Lubis (Asisten Pemerintahan sekaligus Plh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga).
- Perwakilan Dinas Sosial, Lurah, dan Kepala Lingkungan setempat
Saat peliputan berlangsung, Denni Aprilsyah Lubis diduga meminta awak media meninggalkan lokasi dengan alasan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Padahal saat itu awak media tidak sedang mewawancarai beliau, hanya merekam dan meliput suasana pertemuan.
"Saya tidak mau diwawancarai bila bapak tidak memiliki sertifikat dan berkompeten," ujar Denni, yang kemudian memaksa awak media keluar dari aula.
Upaya pencegahan dilakukan Anggota DPRD Mandapot Pasaribu yang meminta agar awak media diizinkan tetap berada di lokasi demi menjamin keterbukaan informasi publik. Namun permintaan tersebut diabaikan dan awak media akhirnya terpaksa meninggalkan ruangan.
Tak lama kemudian, warga yang hadir serta Mandapot Pasaribu pun turut keluar aula sebagai bentuk protes atas sikap tidak menghargai keterbukaan informasi dan perwakilan rakyat tersebut.
PANDANGAN WARGA DAN ANGGOTA DPRD
Salah satu warga Kelurahan Angin Nauli yang diwawancarai awak media menyatakan kekecewaannya.
"Kami yang mengundang awak media ke sini agar publik tahu bagaimana nasib bantuan bencana di kelurahan kami. Kami ingin keterbukaan publik," tegas warga tersebut.
Mandapot Pasaribu menambahkan, tidak ada alasan untuk mengusir wartawan dari pertemuan yang membahas kepentingan masyarakat luas.
"Apa salahnya jika wartawan di situ? Biar publik juga tahu hasil pertemuan ini secara transparan," ujarnya. Beliau menilai sikap oknum asisten pemerintahan sangat disayangkan dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
DASAR HUKUM YANG MENGATUR
Tindakan menghalangi dan mengusir awak media saat melaksanakan tugas serta menutup akses informasi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Siapa yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat tugas jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal ini juga diperkuat Pasal 4 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 UU yang sama.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
TUNTUTAN WJMB
Berdasarkan fakta di lapangan, WJMB meminta:
1. Walikota Sibolga segera memberikan pemahaman hukum dan pelatihan terkait keterbukaan informasi serta penghargaan terhadap profesi jurnalis kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara, khususnya oknum yang terlibat dalam kejadian ini.
2. Tidak ada lagi penghalangan akses liputan di wilayah Kota Sibolga maupun Sumatera Utara, karena setiap warga negara berhak mengetahui kebijakan dan pelayanan publik.
3. Penyelidikan lebih lanjut terkait keluhan penyaluran bantuan bencana kepada warga Kelurahan Angin Nauli yang hingga kini belum jelas kejelasannya.
Diterbitkan oleh Sekretariat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB)
Medan, 13 Juli 2026