RULES GAJAH, S.KOM: LAHAN HUTAN TERBAKAR HARUS DIPULIHKAN MENJADI HUTAN ALAMI, BUKAN DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

RULES GAJAH, S.KOM: LAHAN HUTAN TERBAKAR HARUS DIPULIHKAN MENJADI HUTAN ALAMI, BUKAN DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT





MEDAN, KAMIS, 15 OKTOBER 2026 — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah kerusakan ekosistem yang berdampak panjang terhadap kehidupan manusia.



Rules Gajah, S.Kom., menegaskan bahwa lahan hutan yang terbakar, khususnya apabila kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pihak yang bertanggung jawab, tidak seharusnya langsung dimanfaatkan kembali untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, pemulihan ekosistem dan pengembalian fungsi hutan alami harus menjadi prioritas utama.



Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah, S.Kom., saat ditemui wartawan di Kota Medan, Kamis (15/10/2026). Ia menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penindakan pelaku, tetapi harus dilanjutkan dengan kebijakan pemulihan lingkungan yang tegas, terukur, transparan, dan berkelanjutan.



“Lahan hutan yang terbakar seharusnya tidak boleh begitu saja ditanami kelapa sawit. Hutan yang rusak harus dipulihkan kembali menjadi hutan alami agar fungsi ekologisnya dapat kembali berjalan. Kita tidak boleh membiarkan kebakaran hutan justru menjadi jalan untuk membuka kesempatan alih fungsi lahan demi kepentingan ekonomi tertentu,” tegas Rules Gajah.



USUL PERPU: MORATORIUM PENGELOLAAN LAHAN TERBAKAR SELAMA 30 TAHUN



Rules Gajah mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau instrumen hukum lain yang sesuai dengan konstitusi untuk mengatur pemulihan lahan hutan pascakebakaran secara lebih tegas.



Menurutnya, salah satu gagasan yang perlu dikaji adalah pembatasan pemanfaatan lahan hutan yang terbakar selama 30 tahun sejak kejadian kebakaran, terutama untuk mencegah perusahaan atau pihak tertentu mengubah kawasan hutan yang rusak menjadi perkebunan kelapa sawit maupun bentuk usaha lain yang bertentangan dengan fungsi kawasan tersebut.



“Untuk mengantisipasi perubahan fungsi lahan akibat bencana kebakaran, sudah sepatutnya pemerintah mengkaji aturan yang memberikan perlindungan kuat terhadap hutan. Lahan hutan yang terbakar harus dipulihkan, bukan justru dijadikan kesempatan untuk memperluas perkebunan. Kami mengusulkan agar lahan tersebut tidak boleh diolah untuk kepentingan perkebunan oleh perusahaan selama 30 tahun sejak kejadian, dengan mengutamakan pemulihan menjadi hutan alami,” sambungnya.



Ia menekankan bahwa usulan tersebut perlu dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan status kawasan, penyebab kebakaran, hak-hak yang sah, kondisi ekologis, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.


Menurutnya, aturan tersebut juga harus dilengkapi dengan pemetaan kawasan terdampak, pencatatan riwayat kebakaran, audit perizinan, dan pengawasan independen agar tidak terjadi manipulasi data maupun perubahan status lahan secara sepihak.



Rules Gajah menyadari bahwa kebijakan pembatasan selama 30 tahun merupakan usulan yang memerlukan kajian ilmiah dan hukum. Karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan membahas mekanisme yang paling tepat agar tujuan perlindungan hutan dapat dicapai tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan.



PEMULIHAN HUTAN HARUS BERDASARKAN FUNGSI EKOLOGIS



Menurut Rules Gajah, pemulihan hutan tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon secara seremonial. Program rehabilitasi harus mengembalikan fungsi ekologis kawasan, memperbaiki kondisi tanah, memulihkan tata air, menjaga keanekaragaman hayati, serta melindungi habitat satwa liar.



Hutan alami memiliki fungsi penting dalam menyerap dan menyimpan karbon, menjaga keseimbangan iklim, mengurangi risiko erosi, mengatur tata air, dan menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya. Ketika hutan terbakar dan kemudian dialihkan menjadi perkebunan monokultur, sebagian fungsi ekologis tersebut berpotensi tidak pulih secara utuh.



Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah mengutamakan regenerasi alami apabila memungkinkan, disertai penanaman jenis pohon asli setempat pada kawasan yang membutuhkan rehabilitasi aktif.



“Jangan sampai keberhasilan penanganan kebakaran hanya diukur dari padamnya api. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika hutan kembali pulih, masyarakat terlindungi, satwa memiliki habitat, dan lahan tidak lagi menjadi sumber bencana yang berulang,” ujarnya.



Ia juga mendorong keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, komunitas lingkungan, dan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dalam menyusun serta mengawasi program pemulihan.


KABUT ASAP DAN KESEHATAN MASYARAKAT JANGAN DIABAIKAN


Rules Gajah mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan kehutanan, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat. Asap kebakaran mengandung partikel halus dan berbagai polutan yang dapat memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kardiovaskular.


Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.


Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi risiko secara terbuka, menyiapkan layanan kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terpapar kabut asap.


“Jangan menunggu masyarakat jatuh sakit baru pemerintah bergerak. Pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, informasi kualitas udara, dan pelayanan kesehatan harus berjalan bersamaan. Hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat wajib menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan hutan,” tegasnya.


Ia menambahkan, pendekatan kesehatan masyarakat perlu diintegrasikan dengan kebijakan lingkungan hidup, termasuk evaluasi dampak kesehatan akibat paparan asap dan penyediaan langkah perlindungan bagi warga terdampak.



PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HAK ATAS LINGKUNGAN SEHAT



Dalam perspektif hukum Indonesia, perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup memiliki landasan yang saling berkaitan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengakui hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya dan peraturan pelaksana yang berlaku, menjadi rujukan penting dalam pencegahan pencemaran, kerusakan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab terhadap pelanggaran lingkungan hidup.


Rules Gajah menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam penanganan karhutla. Pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api, melainkan harus memastikan penyebab kebakaran ditelusuri, pelanggaran ditindak sesuai hukum, dampak kesehatan ditangani, dan kawasan yang rusak dipulihkan.


Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta lembaga pengawasan lingkungan agar penanganan karhutla tidak berjalan secara terpisah-pisah.


UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: MASYARAKAT BERHAK MENGAWASI


Rules Gajah turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan hutan, perkebunan, dan penanganan kebakaran.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, informasi mengenai perizinan yang terbuka untuk publik, peta kawasan, riwayat kebakaran, hasil pemeriksaan lingkungan, rencana pemulihan, dan penggunaan anggaran rehabilitasi perlu dikelola secara transparan dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah menurut hukum.


“Publik harus bisa mengetahui bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, bagaimana proses penegakan hukumnya, dan apakah kawasan yang terbakar benar-benar dipulihkan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima kabar ketika kebakaran terjadi, tetapi tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya,” katanya.


Ia mendorong instansi terkait mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memperkuat pelayanan permohonan informasi, serta menyampaikan laporan berkala mengenai penanganan karhutla dan pemulihan ekosistem.


Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengawasan publik, dan pembangunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


UU TPPU: TELUSURI ALIRAN DANA JIKA ADA DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN


Selain aspek lingkungan dan keterbukaan informasi, Rules Gajah meminta aparat penegak hukum memperhatikan kemungkinan keterkaitan antara kejahatan lingkungan dan aliran dana hasil tindak pidana, apabila ditemukan bukti atau indikasi yang memenuhi unsur hukum.


Ia menilai, penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan aktivitas usaha terorganisasi perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat petunjuk yang sah mengenai keterlibatan pihak lain, pengendali kegiatan, atau pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.


Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat menjadi instrumen penegakan hukum apabila terdapat tindak pidana asal dan unsur pencucian uang yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.



Rules Gajah mendorong koordinasi yang proporsional antara penyidik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana.


“Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi yang cukup bahwa hasil kejahatan lingkungan disamarkan atau dialihkan melalui transaksi keuangan, aparat harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Penelusuran aset harus berdasarkan bukti, bukan prasangka, dan seluruh pihak tetap harus mendapatkan proses hukum yang adil,” tegasnya.


Ia menambahkan, penegakan hukum yang efektif harus mampu mengungkap peristiwa pidana, meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta memulihkan kerugian dan kerusakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



PEMERINTAH DIMINTA MEMPERKUAT PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM


Rules Gajah meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar, terutama ketika terdapat potensi perubahan fungsi kawasan setelah kejadian kebakaran.


Ia mendorong agar data kebakaran dari berbagai sumber diverifikasi, pemeriksaan lapangan dilakukan secara berkala, dan setiap perubahan perizinan atau penggunaan lahan diperiksa berdasarkan status kawasan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan rawan karhutla. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan serta ketentuan hukum.


Di samping itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pembakaran hutan atau pembukaan lahan secara melawan hukum perlu memperoleh saluran pelaporan yang aman dan dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.


“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Namun, prosesnya harus berdasarkan bukti yang dapat diuji, bukan sekadar tuduhan. Kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan yang merusak,” ujarnya.



SERUAN UNTUK MENJAGA HUTAN SEBAGAI WARISAN GENERASI MENDATANG


Menutup pernyataannya, Rules Gajah, S.Kom., mengajak pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai agenda bersama.



Menurutnya, hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang berperan penting dalam menjaga kualitas udara, sumber air, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.



Ia berharap gagasan pembatasan pengelolaan lahan hutan terbakar selama 30 tahun dapat menjadi bahan kajian serius bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang, dengan tetap mengutamakan bukti ilmiah, pemulihan ekosistem, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.



“Jangan sampai hutan dibakar, lingkungan rusak, masyarakat menghirup asap, lalu kawasan tersebut berubah menjadi perkebunan tanpa pemulihan yang layak. Negara harus hadir melalui regulasi yang kuat, pengawasan yang terbuka, penegakan hukum yang adil, dan komitmen mengembalikan hutan kepada fungsi alaminya. Hutan yang lestari adalah jaminan kehidupan bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” pungkas Rules Gajah, S.Kom.(TIM)


Posting Komentar

0 Komentar