KASUS DUGAAN PENIPUAN PERBANKAN MASIH DALAM PENYELIDIKAN, KAPOLDA BARU DIHARAPKAN BERIKAN KEPASTIAN HUKUM
MEDAN, 5 Oktober 2026 — Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk berharap agar berbagai perkara yang masih berjalan dapat ditangani secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah laporan yang berkaitan dengan dugaan persoalan/penipuan perbankan, yang sampai saat ini berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan masih berada dalam tahapan penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal tersebut tercantum dalam surat Nomor: B/604/IX/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Surat tersebut mencantumkan sejumlah dasar dan dokumen rujukan, antara lain UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Laporan Informasi Nomor: LI/47/RES.2.2./I/2026/Ditreskrimsus tanggal 30 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/50.a/VII/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2026.
Dalam perkembangannya, penyidik juga melakukan permintaan keterangan dari Muhammad Ilham selaku Mantri PT Bank BRI Unit Belawan dan Muhammad Sugiarto, serta membuat dan mengirimkan surat permintaan keterangan ahli kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada pada proses hukum dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan kepastian.
PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN
Perkara yang berkaitan dengan transaksi dan aktivitas perbankan harus ditangani secara cermat karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
UU Perbankan menjadi salah satu rujukan yang secara jelas tercantum dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut. Karena itu, penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum, siapa saja pihak yang terkait, serta apakah terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.
UU KIP DAN HAK MASYARAKAT ATAS INFORMASI
Dalam perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, terutama informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Artinya, masyarakat tidak meminta seluruh materi penyelidikan dibuka kepada publik. Namun, perkembangan penanganan perkara yang secara hukum dapat diinformasikan hendaknya disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun spekulasi.
PERS DAN POLRI HARUS MEMPERKUAT KEMITRAAN
Pers mempunyai fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan terhadap proses hukum bukan dimaksudkan untuk mencampuri penyidikan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya penegakan hukum.
Karena itu, hubungan pers dengan Polri seharusnya dibangun melalui kemitraan strategis, keterbukaan informasi, verifikasi dan penghormatan terhadap proses hukum.
HARAPAN KEPADA KAPOLDA BARU
Dengan adanya kepemimpinan Kapolda Sumut yang baru, kami berharap perkara ini mendapat perhatian sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, objektif dan berkeadilan.
Kami berharap kasus ini cepat selesai dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Jika memang ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun apabila tidak terpenuhi unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Yang diperlukan bukan intervensi terhadap penyidik, melainkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja.
Pers mengawal. Masyarakat menunggu. Aparat penegak hukum bekerja. Dan pada akhirnya, hukumlah yang harus memberikan kepastian.
Redaksi
Berpegang pada UU Pers, UU KIP, ketentuan hukum perbankan, asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(TIM)
Rujukan dokumen:
Surat Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor B/604/IX/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus, 30 September 2026;
termasuk rujukan SP.Lidik/50.a/VII/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus dan
SP.Gas.Lidik/72.a/VII/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus,
sebagaimana tercantum dalam dokumen yang Anda lampirkan.

0 Komentar