PERJUANGAN SEORANG IBU BERUJUNG PUTUSAN PENGADILAN
Keluarga Korban Dukung Penegakan Hukum dan Efek Jera bagi Pelaku
LUBUK PAKAM, 5 Oktober 2026 — Perjuangan seorang ibu dalam mencari keadilan melalui jalur hukum akhirnya mendapatkan kepastian setelah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Sugiarto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perkara tindak pidana di lingkup rumah tangga.
Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 21 September 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 22 September 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Keluarga Korban Dukung Proses Penegakan Hukum
Keluarga korban menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang telah berjalan dan menghormati putusan pengadilan. Bagi keluarga, proses hukum tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum setelah menghadapi persoalan dalam lingkup rumah tangga.
Keluarga korban juga berharap proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dukungan tersebut bukan semata-mata persoalan menghukum seseorang, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran bahwa setiap persoalan hukum, termasuk perkara dalam lingkup rumah tangga, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menjadi Pembelajaran bagi Aparatur Negara
Karena terdakwa dalam putusan tersebut tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, keluarga korban berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar senantiasa menjaga tanggung jawab, integritas dan kepatuhan terhadap hukum, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.
Namun, penerapan sanksi kepegawaian maupun tindakan administratif terhadap seorang ASN merupakan kewenangan instansi dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemberitaan perlu tetap membedakan antara putusan pidana pengadilan dengan kemungkinan proses administratif atau kepegawaian.
Keterbukaan Informasi Publik
Keluarga korban juga berharap perkembangan perkara dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum secara proporsional, sekaligus tetap menghormati hak privasi, perlindungan korban, serta informasi yang menurut hukum memang dikecualikan.
Prinsip keterbukaan bukan berarti membuka seluruh informasi pribadi para pihak, melainkan memastikan informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat dapat diakses sesuai mekanisme dan batasan yang ditentukan undang-undang.
Menghormati Putusan dan Proses Hukum
Keluarga korban menegaskan bahwa perjuangan mendapatkan keadilan harus ditempuh melalui jalur hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Petikan putusan juga mencatat bahwa perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Perjuangan seorang ibu dalam perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari perlindungan dan keadilan melalui lembaga penegak hukum. Pada saat yang sama, masyarakat juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, serta tidak menghakimi seseorang di luar putusan dan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Keluarga korban menyatakan akan terus menghormati proses hukum dan mendukung pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( TIm)

0 Komentar